Oleh
Tazbhy
Friday, December 5, 2014
Bagikan :
Resolusi Pendidikan Tahun 2014
Catatan Akhir Tahun 2013 yang mengulas tentang permasalahan pendidikan lebih banyak menyoroti tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 yang seolah dipaksakan. Kurikulum 2013 memang mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 di beberapa sekolahan pilihan, terutama bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ke depannya pada tahun pelajaran 2014/2015 diharapkan semua sekolah di Indonesia sudah dapat melaksanakan Kurikulum 2013.
Tidak hanya soal perubahan kurikulum, selama kurun tahun 2013 ada banyak hal yang mewarnai dunia pendidikan di Indonesia. Pada awal tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menggemparkan yaitu mencabut kebijakan RSBI. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 tidak ada lagi sekolah yang berlabel RSBI dan pemerintah wajib menghapus segala regulasi dan anggaran khusus untuk sekolah-sekolah tersebut. Tentu terjadi pro dan kontra soal ini. Akan tetapi kembali pada jiwa UUD 1945, maka keputusan MK ini dinilai banyak pihak sudah tepat demi pemerataan kualitas dan hak memperoleh pendidikan.
Ujian Nasional (UN) di tahun 2013 juga kembali menuai permasalahan yang jauh lebih pelik dibandingkan UN 2012. Demi mencegah terjadinya kecurangan maka UN 2013 menyajikan dua puluh paket soal yang berbeda. Akan tetapi bukan masalah kecurangan saja yang masih menghantui, UN 2013 juga mengalami kendala teknis. Pencetakan soal yang tidak tepat waktu membuat distribusi naskah ke daerah-daerah juga terhambat. Kondisi ini memaksa UN 2013 dilaksanakan secara bergelombang dan tidak serempak. Tentu hal ini mempengaruhi siswa secara psikis. Belum lagi kualitas lembar jawaban yang buruk dan penggunaan barcode yang menimbulkan kekhawatiran terkait dengan proses pemindaian jawaban. Tak ayal lagi keabsahan UN 2013 dipertanyakan banyak pihak. Masih ditambah munculnya dugaan penyelewengan dana UN yang menyerap anggaran begitu besar namun kualitas pelaksanaannya sangatlah buruk.
Perlu Resolusi
Pendidikan perlu disadari bukan sekedar urusan otak dan akademik saja, namun lekat dengan pembentukan watak dan perilaku generasi muda. Pendidikan memegang peranan penting bagi masa depan bangsa. Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat memberi perhatian lebih terhadap pendidikan. Carut marut dunia pendidikan memerlukan resolusi baru di tahun 2014. Perlu ada konsep yang lebih jelas bagi arah pendidikan di negara ini.
Pemberlakuan kurikulum baru secara menyeluruh perlu dilihat tidak dari sudut pandang pemerintah dan para pengambil keputusan saja, namun hendaknya lebih pada tataran bawah. Guru merupakan pelaksana pendidikan di lapangan sehingga menjadi ujung tombak bagi sukses tidaknya pelaksanaan kurikulum baru. Guru harus benar-benar memahami dan menangkap jiwa kurikulum. Permasalahannya saat ini pemahaman guru mengenai Kurikulum 2013 masih sebatas pada permukaan saja. Ketika guru belum memahami secara utuh bagaimana perencanaan, proses, hingga evaluasi pembelajaran harus dilakukan maka yang terjadi ialah pelaksanaan kurikulum yang sepotong-sepotong.
Perubahan kurikulum perlu dibarengi oleh perubahan dan perbaikan proses pembelajaran. Perubahan kurikulum menjadi sia-sia belaka tatkala guru tidak berusaha mengubah paradigma dan pendekatan pembelajaran yang dilakukannya. Bukan zamannya lagi guru menjadi subjek dalam pembelajaran, guru hendaknya lebih berfungsi sebagai fasilitator yang memotivasi siswa untuk belajar. Pembelajaran menjadi kering jika guru terus-menerus menjadi pusat pembelajaran dan satu-satunya sumber informasi. Untuk itu demi tercapainya tujuan Kurikulum 2013, guru harus berani tampil beda agar pembelajaran menemukan rohnya sebagai sarana pengembangan kemampuan dan kepribadian siswa seutuhnya.
Kurikulum 2013 mengarah pada pembelajaran konstruktif yang menempatkan siswa sebagai subjek belajar. Proses pembelajaran menjadi perhatian penting yang berpengaruh pada pelaksanaan evaluasi. Harus dipahami bahwa penilaian pembelajaran bukan semata-mata berbicara soal hasil kognitif namun juga meliputi perubahan sikap, perilaku, dan keterampilan siswa. Konsep UN yang ada saat ini beserta segala persoalannya jelas merupakan kebijakan yang tidak bijak. Untuk itulah pemerintah dan para ahli pendidikan perlu merumuskan konsep evaluasi akhir yang lebih sesuai dan dapat mengukur kemampuan siswa secara otentik dan komprehensif.
Tahun 2014 merupakan tahun politik maka sudah dapat ditebak pemerintah di tahun mendatang pasti akan lebih fokus pada persoalan pemilu dan suksesi kepemimpinan nasional. Apalagi hingga saat ini persiapan bagi pemilu yang sudah di depan mata masih belum matang. Para pemimpin bangsa ini sesungguhnya perlu menyadari bahwa politik sebenarnya hanyalah sarana karena tujuan akhir dari hidup bernegara yaitu tercapainya welfare state. Terciptanya masyarakat yang sejahtera itu dapat diraih, salah satunya melalui pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Segala persoalan bangsa termasuk permasalahan pendidikan, tidak hanya butuh keprihatinan namun lebih pada solusi dan tindakan nyata.
Pasal 31 UUD 1945 telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai kewajiban negara dan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui suatu sistem pendidikan nasional yang berpihak pada warga negara. Demikian pula UU Sisdiknas Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Artinya negara harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing bagi setiap warga negara. Semoga pemerintah terketuk hatinya untuk bergerak merumuskan resolusi baru bagi pendidikan nasional di tahun 2014 agar perubahan kurikulum tidak sekedar retorika tanpa realita.
http://edukasi.kompasiana.com/2014/01/07/resolusi-pendidikan-tahun-2014-626264.html
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Media Pembelajaran
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Resolusi Pendidikan Tahun 2014"