Oleh
Tazbhy
Monday, December 9, 2013
Bagikan :
Pekerja dengan HIV/AIDS Tetap Berhak Dapatkan Layanan Kesehatan - "Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai membuka Puncak Peringatan Hari Aids Sedunia Tahun 2013 di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (8/12/2013).
Berdasarkan Permenakertrans No.20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan hingga sebesar Rp20 juta pertahun melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.
"Para pekerja/buruh yang menderita HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp20 juta/tahun," kata Muhaimin.
Muhaimin juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkena HIV/AIDS di tempat kerja serta mengingatkan bahwa pengusaha dan pekerja wajib bekerjasama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
"Dampak HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagakerjaan mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," kata Muhaimin.
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja itu dapat dilaksanakan dengan cara menyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan menyebarluaskan informasi serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS.
Selain itu, dunia usaha juga diminta berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
"Upaya melindungi pekerja dan dunia usah dari HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai salah satu bentuk program Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan usaha," ujar Muhaimin.
sumber
Solidaritas, kepedulian dan dukungan harus menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV/AIDS di dunia kerja, kata menakertrans.
Demikian artikel Pekerja dengan HIV/AIDS Tetap Berhak Dapatkan Layanan Kesehatan ini semoga bermanfaat Komentar ya kalau artikelnya penting
Berdasarkan Permenakertrans No.20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan hingga sebesar Rp20 juta pertahun melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.
"Para pekerja/buruh yang menderita HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp20 juta/tahun," kata Muhaimin.
Muhaimin juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkena HIV/AIDS di tempat kerja serta mengingatkan bahwa pengusaha dan pekerja wajib bekerjasama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
"Dampak HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagakerjaan mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," kata Muhaimin.
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja itu dapat dilaksanakan dengan cara menyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan menyebarluaskan informasi serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS.
Selain itu, dunia usaha juga diminta berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
"Upaya melindungi pekerja dan dunia usah dari HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai salah satu bentuk program Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan usaha," ujar Muhaimin.
sumber
Solidaritas, kepedulian dan dukungan harus menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV/AIDS di dunia kerja, kata menakertrans.
Demikian artikel Pekerja dengan HIV/AIDS Tetap Berhak Dapatkan Layanan Kesehatan ini semoga bermanfaat Komentar ya kalau artikelnya penting
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Media Pembelajaran
Tag :
Kesehatan
0 Komentar untuk "Pekerja dengan HIV/AIDS Tetap Berhak Dapatkan Layanan Kesehatan"